STNK Mati Tidak diperpanjang selama dua tahun, Kendaraan menjadi Bodong
By ikhwan melikan
Post a Comment
Pasalnya dua tahun STNK tidak di perpanjang maka BPKB kendaraan bermotor tersebut bakal hangus, sehingga kondisi motor menjadi bodong atau tak lagi punya nilai jual atau ekonomi.
Aturan ini sudah tertuang dalam perundang-undangan no 22 tahun 2009, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan.yang intinya, BPKB dan STNK akan di hapus jika surat kendaraan yang mati tidak di perpanjang selama 2 tahun.
Jika telah di hapus dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka tidak akan bisa di urus lagi bagaimanapun caranya. Sesuai dengan ketentuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 kendaraan tidak dapat di operasikan.
Dalam aturan tertulis tidak bisa di regestrasi ulang, tapi hal ini butuh sosialisasi kepada masyarakat,agar nanti masyarakat tak kaget ketika kendaraan dihapus.
Bagi masyarakat hal ini menjadi warning atau peringatan, agar melakukan pembayaran pajak tepat pada waktunya. karena jika sampai terlewat hingga 2 tahun, kendaran menjadi bodong sehingga tidak ada nilai jualnya dan ilegal bila di pakai di jalanan,
Post a Comment for "STNK Mati Tidak diperpanjang selama dua tahun, Kendaraan menjadi Bodong"