Sudah Tahu? Begini Rumus Penghitungan Pajak STNK
By ikhwan melikan
Post a Comment
Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan bukti dari registrasi dan identifikasi kendaran bermotor, yang memiliki fungsi sebagai kelengkapan dokument Mobil dan Sepeda motor ketika di gunakan di jalan raya.
Dalam STNK berisi tentang Identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor regestrasi dan masa berlaku pengesahan.
Nah ternyata banyak yang belum paham berkaitan dengan perhitungan pajak dan denda yang tercantum dalam STNK.
Berikut istilah yang tertulis dalam STNK dan perhitungannya.
BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), Besarnya adalah 10 persen dari harga kendaraan bermotor (off the road) atau harga faktur kendaraan baru, dan bekas [second] sebesar dua pertiga pajak kendaran bermotor
PKB. [Pajak Kendaraan Bermotor] besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor dan sifatnya menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual
SWDKLLJ [Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas] sumbangan ini di kelola oleh jasa raharja
Biaya ADM [Biaya Administrasi] ;untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila pelat nomor kendaaran lima tahunan atau balik nama di kenakan biaya adm
Denda Pajak Kendaraan Bermotor; Apabila Jatuh Tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan makan akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ
Perhitungan Denda PKB sebesar 25 persen pertahun
Terlambat 3 Bulan =PKB x 25 % x3/12
Terlambat 6 Bulan =PKB x 25 % x 6/12
Denda SWDKLLJ: Besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk Roda 4
Nah dengan mengetahui istilah tersebut setidaknya kita mendapat gambaran besarnya perhitungan pajak kendaraan masing-masing. Dan ketika mengurus sendiri tak perlu melibatkan percaloan yang membuat biaya semakin tinggi.
Post a Comment for "Sudah Tahu? Begini Rumus Penghitungan Pajak STNK"