Syarat Dan Cara Pembuatan Surat keterangan Catatan Kepolisian [SKCK]
By ikhwan melikan
Post a Comment
SKCK atau yang biasa di sebut Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi dari yang diterbitkan dari Kepolisian melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK mempunyai masa berlaku sejak diterbitkannya yakni selama 6 bulan. Jika melewati masa berlaku dan dibutuhkan lagi SKCK dapat diperpanjang.
Biasanya yang kita tahu SKCK di perlukan sebagai berkas persyaratan untuk melamar kerja padahal ternyata masih banyak fungsi dari lembaran tersebut, SKCK dapat di keluarkan oleh Polsek dan Polres, Polda dan Mabes Polri,
Perbedaan itu berdasarkan dar fungsi SKCK itu akan di pergunakan untuk keperluan apa,
- Mabes Polri
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif
- Penerbitan Visa
- Ijin tinggal tetap di Luar Negeri
- Naturalisasi Kewarganeraan
- Adopsi anak bagi pemohon WNA
- Melanjutkan Sekolah ke Luar Negeri
- POLDA
- Melamar Pekerjaan
- Memperoleh paspor atau visa
- Warga Negara Indonesia yang akan belajar ke luar negeri
- Menjadi Notaris
- Mencalonkan Pejabat Publik
- Melanjutkan Sekolah
- Pencalonan Legislatif Tingkat Propinsi
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Propinsi
- POLRES
- Pencalonan anggota legislatif tingkat kapubaten Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar sebagai anggota TNI dan POlri
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan senjata api
- Melamar Pekerjaan
- Mencalonkan kepala daerah tingkat kabupaten/ kota
- POLSEK
- Melamar pekerjaan
- Pencalonan kepala desa
- Pencalonan sekretaris desa
- Pindah alamat
- Melanjutkan sekolah
Walau hanya selembar kertas namun fungsi sebagai kelengkapan berkas untuk melamar kerja dan keperluan lainnya tentu sangat penting. .
Dikutip dari laman skck.polri, Syarat dalam pembuatan SKCK atau Surat Katerangan Catatan Kepolisian adalah sebagai berikut,
Syarat dan Ketentuan untuk warga Indonesia
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP Asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Lahir
- Fotokopi kartu Indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakain sopan, tampak muka, dan bagi yang berhijab pas foto tampak muka secara utuh
Syarat dan Ketentuan Untuk Warga Negara Asing
- Surat permohonan dari Sponsor,perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan dan bertanggung Jawab pada WNA
- Fotokopi KTPdan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indoensia
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal atau Kartu Izin tinggal Tetap
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor [STM dari Kepolisian]
- Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan hijab, pas foto harus tampak secara utuh
Biaya yang di keluarkan untuk pembuatan SKCK sebesar 30.000 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Post a Comment for "Syarat Dan Cara Pembuatan Surat keterangan Catatan Kepolisian [SKCK]"