Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Perpanjang SIM 2019 dan Biaya yang dibutuhkan

Syarat Perpanjang SIM  2019 dan Biaya yang dibutuhkan

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM [Surat Ijin Mengemudi]. SIM adalah bukti regestrasi dan identifikasi yang di berikan oleh kepolisian kepada seseorang yang memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan.



Sesuai dengan peraturan Undang Undang no 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1 yang memuat ,setiap orang yang mengendarai atau mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang di kemudikan.

SIM juga memiliki masa berlaku, yaitu selama lima tahun , oleh karena itu sebelum masa berlaku SIM kamu habis, maka harus dilakukan perpanjangan. Kalau terlambat dalam melakukan perpanjangan SIM. Pengendara diharuskan membuat SIM baru lagi.

Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlaku dengan masa tenggang 14 hari sebelum masa habis.

Dengan demikian daripada kita diharuskan membuat sim baru lagi, lebih baik dilakukan perpanjangan sebelum habis masa berlakunya. Karena proses membuat SIM baru tentu lebih lama dan menyita waktu yang dibutuhkan, belum lagi biaya yang dikeluarkan juga lebih tinggi.

Syarat Perpanjang SIM Tahun 2019

Dilansir dari situs Korlantas Polri syarat perpanjangan SIM adalah sebagai berikut.
  1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga asing
  3. SIM lama
  4. Surat keterangan lulus uji ketrampilan Simulator
  5. Surat keterangan kesehatan mata
Perpanjangan SIM di lakukan sebelum masa berlakunya berakhir
Perpanjangan yang dilakukan pada saat masa berlaku berakhir , Sebagaimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan diatas.

Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM di seluruh Indonesia
Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke:
  1. Petugas kelompok kerjaidentifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas
  2. Petugas pada tempat pelayanan SIM lain

Biaya Perpanjangan SIM tahun 2019


Dilansir dari situs Sekretaris Kabinet besarnya tarif perpanjangan SIM didasarkan pada peraturan pemerintah no 60 tahun 2016 yang mengatur  tentang jenis  dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] yang berlaku pada Kepolisian Negara Indonesia

  1. SIM A  Rp 80.000
  2. SIM BI Rp 80.000
  3. SIM BII  Rp 80.000
  4. SIM C  Rp 75.000
  5. SIM CI Rp 75.000
  6. SIM CII Rp 75.000
  7. SIM D Rp 30.000
  8. SIM DII Rp 30.000
  9. SIM International Rp 225.000
Biaya diatas tidak mengalami perubahan di banding dengan tahun sebelumnya. Selain itu ada biaya lain yaitu biaya asuransi sebesar Rp 30.000, tapi biaya ini tidak diwajibkan kepada pengendara 


Post a Comment for "Syarat Perpanjang SIM 2019 dan Biaya yang dibutuhkan "