Syarat syarat Nikah Tahun 2019 Lengkap
By ikhwan melikan
Post a Comment
Bagi anda yang sudah ngebet pingin nikah karena sudah tidak tahan dengan ujian celaan dan hinaan dari rekan , tetangga, dan sanak kerabat...heheh, Sebaiknya simak syarat-syarat nikah berikut ini. Karena lengkapnya berkas yang anda lampirkan akan berpengaruh pada mudahnya proses atau lancarnya pernikahan yang anda berdua impi- impikan.
Syarat ini adalah syarat yang ditetapkan oleh KUA selaku wakil dari negara yang menangani permasalahan pernikahan. Jadi jika syarat anda lengkap maka proses untuk menuju ke pernikahan semakin mudah, pernikahan sah dan diakui baik secara agama maupun negara, serta di mata sosial.
Syarat syarat Nikah Tahun 2019:
Syarat Pernikahan di KUA
- Surat keterangan untuk Nikah
- Surat Keterangan asal usul
- Surat keterangan Persetujuan mempelai
- Surat Keterangan tentang Orang Tua
- Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah apabila calon pengantin bberhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
- Bukti Imunisasi TT (Tetanus Toxoid) calon pengantin wanita, Kartu Imunisasi dan Imunisasi II dari Puskesmas setempat
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 300.000
- Surat Izin Pengadilan apabila tidak adak izin dari orang tua /wali
- Pas Foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar
- Dispensai dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon Istri yang belum berumur 16 tahun.
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
- Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/Buku pendaftaran cerai bagi mereka yang percerainnya terjadi sebelum berlakunyaa undang-undang 1989
- Surat Keterangan tentang kematian suami/istri yang di tanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian Model N6 bagi janda atau duda yang akan menikah
Sedangkan dokumen yang dibutuhkan oleh masing-masing calon pasangan pengantin adalah sebagai berikut:
Dokument yang di butuhkan dari Calon Suami
- Pengantar RT/RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Blangko N1,N2,N3,N4
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan surat pengantar /Rekomendasi Nikah (Jika calon istri dari daerah lain)
- Jika calon Istri sedaerah /kecamatan , berkas calon suami diserahkan ke pihak calon istri
Lampiran:
- Fotokopi KTP
- Akta kelahiran dan C1 (Kartu KK)
- Pas Foto 3x4 2 lembar jika calon istri dari daerah lain
- pas Foto 2x3 5 lembar jika calon istri sedaerah
Dokumen yang dibutuhkan Calon IStri:
- Pengantar RT/RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1,N2,N3
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan nikah bersama wali dan calon suami
- Calon Suami dan Calon istri sebelum pernikahan akan mendapat Nasehat pernikahan dari BP4
Lampiran
- Fotokopi KTP
- Akta kelahiran dan Kartu Keluarga
- Fotokopi kartu Imunisasi
- Pasfoto latar biru ukuran 2/3 masing masing 5 lembar
- Akta cerai bagi pasangan janda atau duda cerai
- Dispensasi pengadilan agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun
- Izin atasan bagi anggota TNI dan Polri
- Surat keterangan kematian ayah bila sudah meninggal
- Surat keterangan wali jika wali tidak sealamatdari kelurahan setempat
- Surat Ijin orang tua bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun
- Surat keterangan kematian suami/istri bagi janda/duda yang meninggal
Point-point diatas sebagai gambaran, Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan kepada pegawai kelurahan setempat, setelah itu bersabar dalam mengurusnya hingga semua berkas siap untuk kemudian ijab qabul.
Post a Comment for "Syarat syarat Nikah Tahun 2019 Lengkap"